Rabu 31 Jul 2019 21:59 WIB

Kasus BLBI, ICW Dukung KPK Koordinasi dengan KY

ICW berharap kolaborasi KPK dan KY dapat mengungkap latar belakang kasus ini.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi bersama Komisi Yudisial (KY) dalam upaya lanjutan penyelidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kolaborasi antara KPK dan KY dapat mengungkap latar belakang kasus yang sudah berjalan selama kurang lebih 15 tahun ini.

Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz berharap kolaborasi antara dua lembaga negara ini mengungkap kotak pandora kasus ini. "Kami mendukung KPK berkoordinasi dengan KY, manakala KY memiliki informasi yang menguatkan pelanggaran etik atau malah justru melihat ini sebagai sebuah tindak pidana," kata dia, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca Juga

"Sepanjang tidak ada persoalan, menurut saya tidak ada masalah juga. Tapi ketika latar belakang ketiga putusan berbeda ini dilatarbelakangi hal, sesuatu, baik secara etik maupun pidana, menurut saya proses hukum, proses etik harus terus berjalan," ujarnya pula.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/7) telah melaporkan dua hakim yang menangani putusan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, koalisi tersebut juga meminta agar KY segera memanggil dan memeriksa dua hakim tersebut agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Ketua majelis kasasi Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata, dan hakim anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement