REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, Kamis (1/8). Anggota Komisi XI DPR itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman ditahan tim penyidik di Rutan C1 KPK yang berada di gedung lama KPK. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di C1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (1/8).
Mengenakan rompi tahanan KPK, Sukiman memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya. Sukiman hanya berharap kasus yang menjeratnya dapat segera rampung.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," ucap Sukiman singkat.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu dollar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Peg. Arfak. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.