REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengancam akan mencabut izin operasional hotel di wilayah setempat yang tidak mematuhi atau melanggar pelaksanaan hukum syariat Islam.
Dia mengatakan pemerintah komitmen dalam meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan syariat Islam di kota tersebut, bahkan akan mencabut izin bagi hotel yang tidak mematuhi pelaksanaan syariat.
“Kita sudah mengingatkan pengelola hotel tidak melanggar syariat Islam dan jika ada yang melanggar akan kita cabut izinnya,” kata Aminullah di Banda Aceh, Jumat.
Dia menjelaskan pelaksanaan hukum syariat Islam di provinsi berjuluk bumi serambi Makkah ini merupakan bagian dari kekhususan Aceh dan sudah disetujui Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam ibu kota provinsi paling barat Sumatra itu, Pemkot Banda Aceh memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) menggelarkan razia dan patroli rutin termasuk di hotel-hotel.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk mewujudkan Kota Banda Aceh yang gemilang dan bersama-sama menjaga generasi bangsa agar tidak terjerumuske perbuatan yang dilarang agama,” kata dia.
Pemkot Banda Aceh lanjutnya, tetap konsisten dalam melakukan pengawasan, dan belum mendapatkan kasus serta pembuktian hotel-hotel yang melanggar syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.
“Kita sudah panggil semua pemilik hotel dan kita ingatkan jangan melanggar hukum syariat Islam. Ya jika ada yang melanggar akan kita cabut izin operasionalnya,” tegas Aminullah