Sabtu 03 Aug 2019 14:59 WIB

Pengendara Menolak Rencana Ganjil-Genap untuk Motor

Pengendara menolak ganjil genap namun mendukung pembatasan usia motor

Pengguna motor berhenti di zebra cross lampu merah Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (1/8).
Foto: Republika/Umi Soliha
Pengguna motor berhenti di zebra cross lampu merah Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara sepeda motor khususnya ojek daring merasa keberatan dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperluas penerapan ganjil-genap. Dimana salah satunya penerapan aturan tersebut untuk kendaraan roda dua.

Menanggapi hal itu, pengendara ojek daring, Hadimengatakan sistem ganjil-genap itu tidak mempengaruhi polusi udara Jakarta yang kian memburuk."Apa urusannya polusi sama ganjil genap? Ganjil genap kan untuk mengurai kemacetan. Di jalan ganjil atau genap tetap mengeluarkan polusi juga," kata Hadi di Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga

Hadi yang sudah menjadi pengendara ojek daring selama empat tahun itu mengakui jika aturan ganjil-genap akan diterapkan pada kendaraan bermotor, perjalanannya akan terganggu apalagi dia harus membawa penumpangnya sampai tujuan. Hadi juga menyampaikan dia mendukung Anies yang akan membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi yang melintas.

"Uji emisi dan pembatasan usia kendaraan saya setuju, tetapi kalau ganjil genap tidak setuju," katanya.

Pembatasan usia kendaraan, menurut dia, akan efektif mengurangi polusi udara Jakarta karena mempengaruhi emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan.

Pengendara motor lainnya Dimitri juga tidak setuju dengan aturan ganjil-genap motor. Namun ia setuju dengan pembatasan usia kendaraan.

"Motor yang masih keluar asap dibiarin saja jadi polusi, seharusnya ada batasan usia dan uji emisi kendaraan, seperti di Amerika kan kendaraan yang sudah beberapa tahun dihancurkan," ucap Dimitri.

Sebelumnya Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKIJakarta untuk memperluas penerapan ganjil genap. Hingga kini, Dishub DKIJakarta masih mengkaji aturan ganjil genap, salah satunya mempertimbangkan motor masuk dalam aturan tersebut untuk turut menekan angka polusi udara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement