Senin 05 Aug 2019 08:15 WIB

Siapa Calon Tersangka Baru Suap Baggage Handling System?

Dalam proses penyidikan kasus ini akan banyak bukti yang diperoleh tim penyidik.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengisyaratkan akan menjerat petinggi PT Angkasa Pura II lainnya setelah sebelumnya menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) Andra Y Agussalam sebagai tersangka. Dalam gelar perkara seusai tangkap tangan, terdapat sejumlah pihak yang terindikasi terlibat.

Saut memastikan kasus ini masih terus berkembang. Dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP), kata dia, tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat petinggi PT Angkasa Pura II (PT AP II), maupun PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT Inti (Persero) lainnya.

“Mungkin akan masih berkembang karena sampai expose (gelar perkara) kemarin itu kita masih bisa menersangkakan yang kita sebut itu,” kata Saut saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu. KPK telah menetapkan Andra Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT Inti (Persero) Taswin Nur sebagai tersangka seusai tangkap tangan pada Rabu (31/7).

Saut meyakini dalam proses penyidikan kasus ini akan banyak bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik. Selain bukti yang diperoleh penyidik, berdasarkan pengalaman KPK selama ini, dalam proses penyidikan terdapat pihak yang akan mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain.

“Biasanya berkembang. Nanti ada (yang mengajukan) justice collaborator, ada orang yang membuka terus kemudian ada lagi persidangan kita proses lagi selanjutnya. Jadi, memang artinya bagaimana kita bisa ketemu bukti yang cukup itu yang perlu waktu. Jadi, mungkin forensic accounting-nya juga masih jalan lagi,” ujar Saut.

Adanya indikasi keterlibatan pihak lain ditunjukkan KPK dengan menerapkan pasal penyertaan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Andra dan Tasmin. Saut menekankan, dengan menggunakan pasal tersebut, KPK memang telah mengantongi indikasi adanya keterlibatan pihak lain. Namun, untuk menjerat pihak lain tersebut, tergantung bukti-bukti yang diperoleh dalam pengembangan proses penyidikan.

“Makanya, saya bilang itu nanti masih kita lihat. Ini kan baru bicara indikasi-indikasi keterangan berikutnya seperti apa, tapi kalau saya lihat dari konstruksi yang dijelaskan oleh teman-teman di penyelidikan kemarin ya bisa jadi ini berkembang,” katanya.

Dalam perkara ini, diduga, Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam berperan dalam penunjukan langsung proyek antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). PT APP merupakan anak usaha dari PT AP II dengan cara mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka proyek dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti. Atas arahan dari Andra, Marzuki Battung selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintainance AP II menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Adanya dugaan keterlibatan petinggi PT AP II maupun PT Inti lainnya lantaran sebagai seorang staf tersangka Taswin Nur yang merupakan staf PT Inti tak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura.

Seusai menjadi tersangka, Andra dan Taswin langsung ditahan oleh KPK pada Jumat (2/8) dini hari. Kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda. Andra yang menjadi tersangka penerima suap ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, sementara Taswin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, KPK menduga ada permainan dalam skema penunjukan langsung proyek sistem penanganan bagasi untuk enam bandara yang dikelola PT AP II. Pasalnya, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila barang atau jasa dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

“Kami menduga PT Inti tidak mengerjakannya sendirian dan masih ada kerja sama dengan pihak lain sehingga kami pandang dari aturan perusahaan yang ada terkait pengadaan semestinya tidak bisa dilakukan penujukan langsung,” kata Febri. n dian fath risalah, ed: mas alamil huda

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement