Senin 05 Aug 2019 08:54 WIB

Satgas Tutup 14 Investasi Ilegal

Masyarakat tergiur investasi ilegal karena imbal hasil tinggi dengan cara cepat

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menutup 14 investasi ilegal. Daftar ini dikeluarkan kepada publik agar tak ada masyarakat yang terjerat dalam tipuan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Langka ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Baca Juga

“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak.

"Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk," ucapnya.

Berikut 14 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, antara lain:

1. PT HMG Global Worldwide

2. PT Hipo Bisnis Manajemen/PT Hipo Coin Internasional

3. PT Ezycloud Teknologi Indonesia/PT Megah Visi Anugerah

4. CV Mitra Sukses Bersama

5. BlackRock Brother

6. Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Indonesia

7. PT Kam adn Kam

8. PT Fast Investasi

9. Omega Prime Group

10. PT Aku Digital Indonesia

11. PT Bersama Milik Bersama

12. PT Ciptra Multiarta Mandiri

13. Fortune Bet

14. Ketut Ardiasa dkk (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN)

Sementara Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menambahkan saat ini ada tujuh kasus yang telah ditangani akibal investasi secara ilegal. Ketujuh kasus tersebut rata-rata adalah aduan yang dilaporkan oleh para nasabah terkait dengan pencemaran nama baik.

“Ada 7 kasus yang kita tangani, 1 sudah selesai yang lain masih kita proses. Akibat gagal bayar, nama yang bersangkutan pun kemudian disebarluaskan dengan image yang buruk,” ucapnya.

Dirinya pun menyarankan agar masyarakat berhati-hati untuk melakukan pinjaman secara online. Terlebih, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat perlu mengetahui apakah fintech tersebut sudah terdaftar dan berizin melalui OJK atau justru sebaliknya.

"Saya sarankan tidak melakukan pinjaman kepada fintech ilegal. Karena syarat pokok memberikan data pribadi. Karena kita diminta untuk foto dan KTP itu yang kita tidak sadar nantinya data kita digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement