Senin 05 Aug 2019 12:12 WIB

KPK Panggil Mantan Anggota DPR Damayanti Wisnu

Damayanti Wisnu dipanggil terkait kasus korupsi PUPR

Terpidana kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korups
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terpidana kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korups

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/8).

Untuk diketahui, Damayanti merupakan terpidana dalam kasus tersebut.HA merupakan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae sebagai saksi untuk tersangka HA.

HA ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut. Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada Damayanti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement