REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan puluhan butir obat yang diyakini sebagai ekstasi jenis ineks.
"Pelaku kami ringkus saat berada di pinggir jalan diduga sedang menunggu konsumen yang ingin membeli ekstasi tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Pol Timur Yono di Banjarmasin, Selasa (6/8).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Ahad (4/8), saat pelaku berada di Jalan A Yani Km 4,5 tepatnya di samping Alfamart Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku diketahui berinisial RM alias Madi (24) Jalan Meranti Raya 2 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Iptu Pol Timur juga mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi atau jual beli dan penyalahguna narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Pada saat petugas melintas di TKP petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan badan. Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu tas sandang warna abu abu.
Di dalamnya terdapat 43 butir obat warna merah muda berlogo barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi jenis ineks.
Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Pada saat di rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar di dalam rumah tersebut.
Kemudian, petugas menemukan lagi barang bukti berupa dua butir obat warna merah muda berlogo barcelona yang diduga ekstasi jenis ineks. Dia terus mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan petugas sudah diakui pelaku bahwa itu adalah miliknya sendiri.
Atas kejadian tersebut, pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti ditelah amankan di Polsek Banjarmasin Timur Untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka RM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara.