Rabu 07 Aug 2019 07:13 WIB

Gaji Pegawai PLN Dipotong untuk Bayar Kompensasi

Kompensasi langsung diberikan PLN kepada pelanggan bulan ini.

Red: Budi Raharjo
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan anggaran sebesar Rp 839 miliar untuk membayar kompensasi kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Kompensasi berupa pengurangan tagihan direalisasikan bulan ini.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pelanggan listrik bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sementara pelanggan nonsubsidi mendapatkan diskon 35 persen dari biaya beban. "Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode Agustus," kata Sripeni seusai bertemu Komisi VII DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/8).

Sripeni menjelaskan, besaran kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Ia memastikan semua pelanggan terdampak mendapatkan kompensasi, termasuk pelanggan prabayar atau pelanggan yang menggunakan token.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," kata Sripeni. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk penambahan kwh saat membeli token.