REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan yang efektif di industri financial technology (fintech).
Menurut Nurhaida, penunjukan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD. Untuk itu, Nurhaida pun mendorong Aftech agar segera menyusun standar operasional untuk mengawasi para anggotanya.
"Konsep pengawasan terhadap fintech yaitu balance artinya kita buat ketentuan yang sejauh mungkin dapta melindungi konsumen, tetapi tetap industri harus berkembang," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida Jumat (9/8).
Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
Dengan kata lain, asosiasi sendiri yang akan merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD. Termasuk, merancang pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.
Lebih lanjut, tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD. Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 Penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech.