REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan dua rumah pribadi mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di Surabaya, terkait kasus korupsi di wilayah setempat. Dua rumah yang digeledah tersebut terletak di Ketintang Surabaya dan di Jalan Asem Surabaya, Jumat (9/8) malam
Ketua Rukun Tetangga Sakura Regency di bilangan Ketintang, Surabaya, Abdullah mengakui bahwa dirinya turut mendampingi petugas KPK saat menggeledah di Ketintang yang merupakan rumah Karsali yang tercatat sebagai mantan Sekretaris Pribadi Gubernur Jawa Timur era Soekarwo. "Keterangannya sama KPK saja," kata Abdullah kepada wartawan, usai mendampingi pejabat KPK dalam penggeledahan tersebut.
Di rumah Karsali, petugas KPK mengamankan dua koper, serta satu kardus yang diduga berisi dokumen barang bukti tindak pidana korupsi. Petugas KPK masuk dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.00 WIB, dan keluar pukul 19.30 WIB, serta langsung bergegas meninggalkan rumah Karsali tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Salah seorang polisi menginformasikan, sebelum menggeledah rumah Karsali, petugas KPK juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Zainal Abidin, di Jalan Asem Surabaya. Aparat KPK berada di Surabaya sejak Rabu (7/8) dan telah melakukan penggeldahan di kantor dan rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin, serta rumah mantan Sekretaris Daerah Jawa Timur Akhmad Sukardi.
Selain itu pada Kamis (8/8) malam, petugas KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur di Jalan Johar Surabaya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/8) malam menyatakan tidak ikut campur terhadap penyelidikan aparat KPK menyasar sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.