Senin 12 Aug 2019 16:36 WIB

Jadi Andalan, Warga Yogyakarta Sesalkan Tarif Ojol Naik

Transportasi umum di Yogyakarta belum maksimal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengendara motor melintasi shelter ojek Online
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pengendara motor melintasi shelter ojek Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah memperluas penerapan tarif baru ojek online (ojol) ke zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali) dan zona III (kalimantan Sulawesi, NTT, dan Maluku). Salah seorang warga Yogyakarta, Silvy Dian Setiawan menyesalkan tarif ojek daring yang selalu ia gunakan justru naik. 

"Dari Kauman ke Kapatihan sekitar satu kilometer sekarang sekitar Rp 9.000, biasanya kalau jarak segitu cuma Rp 6.000," kata Silvy kepada Republika.co.id, Senin (12/8). 

Baca Juga

Silvy mengatakan meski tarif ojek daring saat ini sudah naik, dia belum mau untuk memilih transportasi umum lain. Sebab, Silvy menuturkan transportasi umum di Yogyakarta belum seperti di kota besar seperti Jakarta.

"Kalau di Yogyakarta transportasi umum seperti Transyogya belum maksimal, makanya ke mana-mana lebih enak kalau naik ojek online," tutur Silvy. 

Terlebih, pekerjaan Silvy membuat dirinya harus berpindah-pindah tempat dua sampai tiga kali. Sementara jika menggunakan Transjogya, kata dia, harus menunggu lama dan rutenya juga sedikit. 

"Kalau mau cepat, mau nggak mau jadi ojek online jadi pilihan utama maski sekarang sudah naik tarifnya," ungkap Silvy. 

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan perluasan penerapan tarif bari ojek daring dilakukan ke 88 kota. Yani mengatakan dengan perluasan tersebut maka sudah sebanyak 123 kota datau 80 persen yang menerapkan tarif baru ojek daring.  

Yani menegaskan setelah perluasan ke 88 kota, untuk selanjutnya tarif baru ojek daring harus diterapkan di seluruh zona. "Setelah semua selesai (menerapkan tarif baru ojek daring) baru kami lakukan evaluasi secara keseluruhan," tutur Yani. 

Untuk Zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali), tarif ojek daring untuk batas bawah Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu biaya jasa ojek daring untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif tunggal Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

Lalu zona II yaitu Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 per kilometer. Sementara itu, untuk biaya jasa pojek daring untuk satu sampai empat kilometer dipatok Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) dikenakan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas ata Rp 2.600 perkilometer. Sementara itu untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement