REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra di ruang 0628, lantai 6 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, pada Senin (12/8) sore. Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik telah masuk ke dalam ruangan Dhamantra itu sekitar pukul 15.00 WIB dan tertutup bagi awak media.
Berdasarkan keterangan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI, ada sekitar delapan penyidik KPK yang menggeledah ruangan Dhamantra sejak pukul 15.00 WIB. Selain itu, pintu masuk menuju ruangan Dhamantra dijaga ketat sejumlah petugas Pamdal selain penyidik serta staf Fraksi PDIP, dilarang masuk ke area ruangan Dhamantra.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Dalam perkembangannya, KPK telah menahan I Nyoman Dhamantra (INY) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019. Enam tersangka yang ditahan yakni tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap.
Tiga penerima yakni yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.