REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 itu dirawat karena sakit ginjal.
"Benar Idrus Marham dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Juru BIcara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/8).
Idrus seharusnya menjadi saksi untuk Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini tapi hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memanggil Idrus karena sakit yang dideritanya.
"Sebelumnya Idrus Marham mengeluh sakit, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, maka karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan lalu dirujuk ke RSPAD," ujar Febri.
Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019. "KPK segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini dan selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dihitung dalam masa pembantaran," ucapnya.
Febri menegaskan bahwa Idrus akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani. Idrus saat ini sedang mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Idrus. Idrus Marham saat ini masih ditahan di rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idurs saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).
Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.