Selasa 13 Aug 2019 20:57 WIB

Jaksa: Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dijanjikan Rp50 Ribu

Sidang perdana terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar hari ini di PN Jakarta Barat.

Red: Andri Saubani
Aksi 22 Mei. Sejumlah massa melakukan pembajakan sebuah mobil pemadam kebakaran di jalan Kemanggisan Utama, Slipi Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Aksi 22 Mei. Sejumlah massa melakukan pembajakan sebuah mobil pemadam kebakaran di jalan Kemanggisan Utama, Slipi Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaaannya pada persidangan perdana kasus kerusuhan 22 Mei mengungkapkan bahwa beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai Rp50 ribu untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang perdana terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata JPU Anggia Yusran saat sidang perdana, Selasa (13/8).

Baca Juga

Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu meskipun tidak dijanjikan uang.

Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layangS lipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat. Terdakwa kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.