REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap artis sinetron Rio Reifan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemasok narkoba yang menyediakan sabu untuk Rio. Polisi juga tengah mencari orang yang mengantarkan barang haram tersebut bagi Rio.
"Ditemukan sekitar 0,0129 gram sabu di rumahnya," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8) malam.
Argo juga mengungkapkan, Rio ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah rumah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8). Namun, dari hasil tes urine menunjukan dua orang lainnya negatif narkoba, sementara hasil tes urine Rio positif gunakan narkoba.
"(Hasil tes urine Rio) positif sabu," ungkap Argo.
Ini bukan kali pertama Rio ditangkap terkait narkoba. Sebelumnya, Rio pernah terlibat penyalahgunaan narkoba hingga divonis 1,2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2015.
Rio kembali berurusan dengan narkoba pada Agustus 2017. Saat itu, ia diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani. Ia diringkus tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.