Jumat 16 Aug 2019 08:18 WIB

Jelang Akhir Periode, DPR Kebut 13 RUU

Sejauh ini baru tiga RUU yang terselesaikan dari 25 Prolegnas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang akhir periode DPR RI 2014 - 2019 pada September mendatang, DPR RI menargetkan 13 RUU dapat diselesaikan. Sejauh ini baru tiga RUU yang terselesaikan dari 25 Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan sisa waktu sebulan, DPR RI akan 'mengebut' penyelesaian menyelesaikan target RUU yang jumlahnya tetap baru separuh dari prolegnas itu.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo optimistis RUU itu dapat diselesaikan segera. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyampaikan, DPR RI mengharapkan kerja sama pemerintah eksekutif dalam menyelesaikan RUU itu.

"Kita berupaya di 12-13 RUU, karena kita bekerja bersama pemerintah, dan tergantung dengan kerja sama dengan pemerintah. Semoga kita bisa kejar 12-13 RUU kita selesaikan sampai terakhir," ujar dia.

Dari belasan RUU itu, sejumlah RUU yang ingin diselesaikan adalah RUU yang mendapat perhatian publik. RUU itu di antaranya Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Permasyarakatan dan RUU Siber.

Bamsoet mengakui, jumlah RUU yang akan diselesaikan masih jauh dari Prolegnas. Namun, Bamsoet menyatakan, Parlemen bukan satu-satunya pihak yang harus disalahkan dari rendahnya produktivitas RUU tersebut. Politikus Golkar itu menyatakan akan mengevaluasi kinerja DPR dan pemerintah yang juga menjadi pihak pengaju RUU.

"Ya sebetulnya baik soal UU itu kita bersama dengan pemeintah, nanti kita liat daftarnya, apakah yang lambat itu dari pihak DPR atau pemerintah. Nanti kita umumkan ke publik, evaluasi ada," ujar dia.

Bamsoet mengklaim, selama periode 2014 - 2019 DPR RI telah bekerja keras  dalam memenuhi harapan rakyat. Ia pun meminta masyarakat turut memberikan evaluasi pada kinerja DPR RI.

"Kita kembalikan kepada masyarakat untuk menilai kami. Teman-teman (anggota DPR) sudah bekerja maksimal," ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement