Jumat 16 Aug 2019 19:48 WIB

Polda Jambi Tahan Sembilan Tersangka Kasus Karhutla

Sembilan tersangka melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Operator Helikopter EY-225 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan anggota satgas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan persiapan sebelum berangkat untuk pemadaman kebakaran lahan, dari Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu (3/8/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Operator Helikopter EY-225 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan anggota satgas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan persiapan sebelum berangkat untuk pemadaman kebakaran lahan, dari Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu (3/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka atau pelaku terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Muchlis AS di Jambi, Jumat (16/8) mengatakan, dari sembilan orang tersangka itu terbagi di beberapa wilayah atau kabupaten di Provinsi Jambi.

"Saat ini para pelaku telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Muchlis.

Baca Juga

Dari hasil penyidikan kesembilan orang pelaku itu terbukti secara sah dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan acara membakar lahan dan hutan sehingga terjadi Karhutla yang meluas ke lahan lainnya. "Memang cara itu mudah, tetapi kita harus bisa meliterasi kepada masyarakat dampak kebakaran itu dapat mengganggu kesehatan," kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.

Untuk hari ini sendiri kondisi di Jambi masih dalam kondisi kondusif terhadap titik api namun asap tebal menyelimuti Kota Jambi. Kondisi kabut asap serta abu yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kota Jambi menjadi keluh kesah ditengah masyarakat. Pasalnya, hal itu mengganggu aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dansatgas Karhutla), Kolonel Arh Elphis Rudy ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk kabut asap yang melanda Kota Jambi bukanlah asap dari Karhutla yang ada di Provinsi Jambi. Melainkan, dampak Karhutla dari daerah Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.

Ditambahkannya, untuk luasan lahan yang terbakar dari bulan Januari hingga tanggal 15 Agustus 2019 berjumlah 340 hektare lahan. Hal itu jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement