REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 130.383 narapidana memperoleh remisi umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menilai pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Menurut Yasonna, dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU Tahun 2019, 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya, yakni sebanyak 2.790 WBP menerima RU II atau langsung bebas.
Yasonna meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP, melainkan juga apresiasi negara terhadap mereka. Sebab mereka telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri. Mereka dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian remisi inim diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemekumham, Sabtu.
Yasonna menegaskan program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM.
Ia juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni kapas dari sisi berbeda, yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan nasional. “Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” tegas Yasonna.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana. Ini juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” tutur Sri
Berdasarkan data Kemenkumham, narapidana terbanyak penerima RU Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatra Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, kemudian provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapuan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184.573.590.