Sabtu 17 Aug 2019 12:16 WIB

2.956 Napi di Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan

Para tahanan punya potensi dalam mengembangkan diri sebagai figur kreatif.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolanda
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
Foto: dok. Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membacakan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham untuk pemberian remisi kepada 2.956 narapidana yang ada di Sumbar. Narapidana tersebut tersebar di 23

UPT Pemasyarakatan di Provinsi Ranah Minang. Remisi diberikan kepada tahanan maksimal enam bulan dan jumlah minimal satu bulan.

Baca Juga

"Remisi diberikan kepada narapidana. Remisi tak hanya pemberian hak warga binaan, tapi apresiasi kepada napi yang telah memperbaiki prilaku, agar patuh dan taat pada norma hukum," kata Irwan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang, Sabtu (17/8).

Irwan mengatakan para tahanan adalah warga negara yang masih terabaikan. Dengan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kata Irwan, diharapkan dapat membuat para napi berubah menjadi insan yang lebih baik. 

Irwan meyakini para tahanan punya potensi dalam mengembangkan diri sebagai figur yang  kreatif bila dibina dengan tepat. Salah satunya dapat mengembangkan seni budaya tradisional termasuk Minangkabau.

Remisi kata Irwan diatur dalam undang-undang kepada para tahanan yang berhasil mengubah perilaku. Irwan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi buat napi dan tahanan yang lain agar juga ikut mengubah diri dan perilaku ketika sudah dikembalikan kepada masyarakat. 

Bagi yang sudah mendapat remisi, Irwan mengimbau supaya mempertahankan perilaku baik di dalam lapas. Supaya pada pemberian remisi berikutnya mendapatkan hak lagi. Dengan begitu masa hukuman para napi di Lapas bisa dijalani dalam waktu yang lebih singkat.

"Mudah-mudahan remisi ini jadi motivasi napi untuk berubah menjadi lebih baik," ujar Irwan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement