Senin 19 Aug 2019 14:45 WIB

KPU Gelar Rekapitulasi Usai Pemungutan Suara Ulang di Sigi

Usai PSU, KPU tengah melakukan rekapitulasi suara di tingkat PPK

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) / Ilustrasi
Foto: Antara/Basri Marzuki
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia Kecamatan Kinavaro Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Ahad (18/8) kemarin. Usai PSU, KPU tengah melakukan rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kabupaten Senin (19/8) ini.

"Proses PSU berjalan lancar, dihadiri oleh para saksi, pengawas TPS juga KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Sigi serta anggota PPK Kinnavaro," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin.

Ia melanjutkan, setelah rekapitulasi suara kemudian akan dilakukan penetapan kursi dan calon DPRD terpilih pada Selasa (20/8). Untuk pemungutan suara ulang tersebut ada 154 warga yang hadir ke TPS dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 168 orang.

Sementara, KPU menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 160 TPS di daerah pemilihan 9 Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (19/8). Keduanya dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ilham menambahkan, tinggal satu daerah yang belum menindaklanjuti putusan MK yakni Kecamatan Peureulak Timur, Aceh. MK memerintahkan Kecamatan Peureulak Timur untuk DPRD dapil Aceh VI diperintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang.

Ilham mengatakan, penghitungan surat suara ulang ini dijadwalkan akan dilakukan 21 Agustus 2019. "Masih ada Peureulak Timur yang belum melakukan tindak lanjut putusan MK. Dijadwalkan tanggal 21 Agustus dimulai," kata Ilham.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement