Kamis 22 Aug 2019 16:29 WIB

Balai Kota Yogya Digeledah KPK, Wali Kota: Saya tidak Tahu

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mempersilakan KPK menjalankan tugasnya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas  Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Badan Layanan  Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap proyek PUPKP tahun anggaran 2019.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengaku tidak mengetahui terkait penggeledahan tersebut. Namun, ia mempersilakan jika KPK melakukan tugasnya di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Baca Juga

"Saya tidak tahu, silakan (KPK) monggo saja sesuai ketugasannya," kata Haryadi saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8).

Berdasarkan pantuan Republika, KPK sudah berada di PUKPK Kota Yogyakarta sejak pagi. Namun, sekitar pukul 14.40 WIB, penyidik KPK keluar menuju BLP.

Ada empat penyidik yang terlihat menggunakan rompi KPK lengkap dengan masker wajah. Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.40 WIB, ke empat penyidik tersebut keluar dari BLP dan kembali masuk menuju Dinas PUPKP.

Seperti diketahui, KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait lelang proyek Dinas PUPKP Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Mereka yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF).

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka. ESF ditahan di Rutan Cabang KPK (gedung lama KPK) dan GYA ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara satu tersangka lainnya masih buron yakni Satriawan Sulaksono (SSL), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Diketahui, Satriawan yang mengenalkan Eka Safitra Jaksa Kejari Yogyakarta dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA).

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta Selasa (20/8).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement