Kamis 22 Aug 2019 23:50 WIB

KPK Cegah Enam Orang Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

KPK melakukan pencegahan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam orang, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang melibatkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Enam orang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka Sendy Pericho (SPE), pihak swasta yang berperkara dan memberi suap kepada Agus.

"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE, KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (22/8).

Baca Juga

Mereka yang dilarang yakni Surya Soedarma, Swasta; Hendra Setiawan, Direktur atau Komisaris PT. Surya Dharma Sentosa; Jimmy Hidayat, Komisaris PT. Surya Semarang Sukses Jayatama; Udin Zaenudin, Staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates; Sukiman Sugita, Pengacara dan Ruskian Suherman, Pengacara. Keenamnya dilarang berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 16 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement