Jumat 23 Aug 2019 04:34 WIB

KPK Panggil Kembali Soekarwo Paling Cepat Pekan Depan

Soekarwo hendak diperiksa dalam dugaan suap pengadaan di Pemkab Tulungagung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk diperiksa sebagai saksi paling cepat pekan depan. Sebelumnya, Pakde Karwo sapaan karib Soekarwo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (21/8).

KPK hendak memeriksanya dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR). "Paling cepat minggu depan, nanti diinfokan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga

Terkait hal itu, lanjut Febri, KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Soekarwo sesuai jadwal dan kebutuhan penyidikan. "KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi bantuan keuangan Provinsi ke Pemkab Tulungagung," ucap Febri.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), mau pun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement