Senin 26 Aug 2019 00:17 WIB

Koalisi Buat Petisi untuk Jokowi Terkait Seleksi Capim KPK

Koalisi meminta Jokowi memerintahkan pansel untuk tidak loloskan capim bermasalah.

Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi kawal calon pimpinan (capim) KPK 2019-2023 yang terdiri dari tujuh kelompok masyarakat sipil meluncurkan petisi di laman change.org. Tujuan petisi adalah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tidak meloloskan orang yang tidak berintegritas.

"Melalui petisi ini, kami meminta Presiden Joko Widodo segera perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas atau setidaknya para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu, tidak diloloskan dalam seleksi," demikian tertulis dalam laman change.org yang dikutip di Jakarta, Ahad (25/8).

Petisi tersebut diinisiasi oleh salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. "Target kami mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dengan tujuan kepada Presiden Joko Widodo," kata Kurnia saat dihubungi.

Menurut Kurnia, proses pemilihan pimpinan KPK 2019-2023 menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari panitia seleksi hingga para calon yang mendaftar. "Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK karena dalam nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," ujar Kurnia.

Rekam jejak yang buruk tersebut, misalnya sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diberitakan pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK. "Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan, sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan. Kalau para pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik tidak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi. Apa itu baik bagi KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK. "Kenapa Pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Jika para calon pimpinan KPK dibiarkan dan diloloskan saat tidak taat aturan, maka mimpi kita memiliki seorang pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah terjadi," kata Kurnia.

Ketiga, salah seorang anggota pansel pernah mengatakan calon pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum konvensional. Padahal, dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal.

"Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akan kita lihat dari sikapnya soal seleksi calon pimpinan KPK sekarang. Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang tidak berintegritas dan pada akhirnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan jadi mundur," ujar Kurnia.

Hingga Ahad malam pukul 20.25 WIB, petisi daring tersebut sudah ditandatangani oleh 1.380 orang. Koalisi kawal capim KPK terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Pansel Capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement