Rabu 28 Aug 2019 08:37 WIB

Kominfo Jelaskan Pemblokiran Internet Papua ke Ombudsman

Dalam pertemuan dengan Ombudsman tersebut Menkominfo Rudiantara dipastikan absen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Kantor Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Kantor Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjelaskan latar belakang pemblokiran akses internet Papua kepada Ombudsman pada Rabu (28/8) pagi. Dalam pertemuan dengan Ombudsman tersebut Menkominfo Rudiantara dipastikan absen. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel A Pangarepan yang akan hadir di Ombudsman. "Nanti diwakili oleh Dirjen Aptika. Pak Menteri ada agenda lain. Agenda di Ombudsman pukul 10.00 WIB, " ujar Ferdinandus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8) pagi. 

Ferdinandus melanjutkan, pihaknya akan menjelaskan latar belakang pemblokiran akses internet di Papua. "Menjelaskan latar belakang pelambatan akses pada Senin dan Selasa pekan lalu serta pemblokiran akses internet sejak Rabu pekan lalu sampai dengan sekarang," tambahnya. 

Sebelumnya, Kemenkominfo masih belum mengetahui kapan akan membuka blokir akses internet di Papua. Pemblokiran layanan data atau internet di Papua akan berlangsung sampai situasi dan kondisi yang benar-benar normal.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya dengan aparat penegak hukum masih beredar informasi hoaks dan rasialisme. Berita bohong tersebut dikhawatirkan justru akan kembali membuat suasana di Papua kembali panas.

"Kemenkominfo mengimbau warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," kata dia, Senin (26/8).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement