REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el). Dalam perkara ini, Novanto divonis 15 tahun penjara.
"Tadi kami sudah bicara pimpinan di grup bagaimana sikap kami, belum bisa sampaikan. Apa yang dilakukan orang untuk menegakkan itu haknya dia, kami tidak boleh menafikan, itu haknya dia," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Namun, Saut menegaskan, bahwa Setnov saat ini juga harus menjalankan masa pidananya berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkracht dan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.
Saat dikonfirmasi bahwa Novanto mengajukan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, Saut juga tidak mempermasalahkan. "Memang ada novum ya silakan saja kan tiap orang kalau cari keadilan kan ke mana lagi. Tidak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," ujar Saut.
Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. Terhadap vonis tersebut, ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.