Kamis 29 Aug 2019 08:10 WIB

Guru Rumini tak Surut Mencari Keadilan

Pemecatan guru Rumini disebut lantaran vokal menentang pungli di sekolah

Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, Hampir tiga bulan lamanya guru Rumini (44 tahun) tidak lagi mengajar muridnya di SDN Pondok Pucung 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sejak Juni lalu, dirinya diberhentikan sebagai pengajar honorer di sekolah tersebut dengan dugaan melanggar beberapa aturan sekolah di sana.

Namun, pemecatan Rumini ini juga banyak dikritisi. Pemecatan guru Rumini disebut lantaran vokal menentang pungutan liar (pungli) yang dia duga dilakukan oknum di sekolah tempat dirinya mengajar. Bahkan, guru Rumini terus melakukan upaya membongkar kasus pungli yang ada di sekolahnya meski tak lagi mengajar di sana.

Atas tuduhan pelanggaran profesionalime guru kepada dirinya, Rumini membantah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya. Jika melakukan pelanggaran, dia mengaku sama sekali tidak menerima teguran atau surat peringatan yang seharusnya diberikan kepadanya terlebih dahulu.

"Satu-satunya surat yang saya terima cuma satu kertas pemberitahuan kalau saya diberhentikan itu," kata Rumini, Rabu (28/8).

Rumini mengakui satu tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yang menurut surat dari Dinas Pendidikan Tangsel, dirinya melakukan kekerasan verbal. Menurut dia, cara mengajarnya yang memang terkenal di sekolah dilakukan dengan suara yang tinggi, adalah upaya dirinya untuk membuat anak muridnya lebih disiplin dan serius dalam belajar.

Cara mengajar dengan suara tinggi ini dilatarbelakangi kondisi para siswa di SDN Pondok Pucung 2 yang dalam beberapa tahun secara berturut-turut mendapatkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) terendah dibanding sekolah lain. Selain itu, kata Rumini, banyak anak yang sudah duduk di kelas 4 dan 5 saat itu ternyata masih belum bisa membaca, melakukan hitungan pertambahan dan perkalian.

Hal ini yang, menurutnya, tidak sesuai dengan status sekolah tersebut sebagai sekolah rujukan nasional. "Karena, anak-anak itu biasa main-main jadi saya lebih tegas, itu semua agar anak-anak lebih disiplin dan mau fokus buat belajar," ujar dia.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan di sekolah tempat mengajarnya dulu, Rumini mengaku sebenarnya telah melihat dugaan kegiatan penyelewengan ini sejak masuk menjadi guru. Namun, semakin terlihat saat dirinya ditunjuk menjadi wali kelas pada 2015.

Pungli yang dilakukan pihak sekolah kepada murid, kata dia, adalah iuran kegiatan komputer, kegiatan sekolah, instalasi proyektor hingga pungli buku sekolah bagi para siswa. Aktifnya Rumini mengkritisi dugaan pungli tersebut, justru berimbas pada intimidasi oleh oknum yang ada di sekolah kepada dirinya agar tidak banyak bicara tentang persoalan ini.

"Saya //nggak dilibatkan di semua kegiatan sekolah, lalu enam kali saya dipaksa menandatangani pengunduran, tapi saya tidak mau. Saya pernah dengar selentingan kalau kasus Rumini ini mencuat, maka akan berimbas ke kepala sekolah semua, maka akhirnya yang diamputasi adalah saya," ujar dia.

Rumini menyatakan, akan terus melakukan upaya lanjutan agar kasus pungli di sekolah tempatnya mengajar bisa terungkap. Terkait pemecatannya, dia mengaku sudah pasrah. Dia menyerahkan ke publik untuk menilainya. "Tapi, terkait pungli ini akan saya usahakan agar semboyan `Tangsel Berakhlakul Karimah' benar-benar bisa terwujud," ujar dia.

Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai, kasus Rumini sebagai puncak preseden buruk di institusi pendidikan yang ada di Tangsel. Institusi-institusi yang berkaitan dengan kasus ini, seperti Dinas Pendidikan Tangsel, Inspektorat Tangsel, polisi hingga Wali Kota Tangsel tidak melakukan kerjanya dengan baik.

"Sudah tiga bulan penyelidikan, sementara kasus lain kok bisa cepet. Wali kota juga harusnya punya komitmen menyelesaikan masalah ini, sementara setiap kali wali kota dihubungi untuk bahas masalah ini selalu sulit," kata Ketua Divisi Advokasi dan Investigasi Truth, Jupry Nugroho.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, membantah tuduhan telah memecat guru Rumini tanpa ada surat peringatan. Dia mengklaim, pemecatan Rumini telah melalui serangkaian proses pembinaan hingga teguran yang dilakukan sejak tahun lalu. Pemecatan guru Rumini, kata dia, juga dilakukan lantaran masalah profesionalitas yang bersangkutan.

"Kami menyesalkan hal ini terjadi, dan pemutusan hubungan kerja sudah dilakukan sesuai aturan. Kita sudah menegur sampai tiga kali terkait profesionalitas yang dilanggar oleh dia (Rumini), jadi semua tahapan sudah dilakukan," ujar Taryono.

Kepala Inspektorat Kota Tangsel Uus Kusnadi membenarkan, pemecatan Rumini sudah dilakukan sesuai prosedur. Pemberhentian Rumini, kata dia, juga didasari atas pengaduan-pengaduan wali murid karena tidak melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pelangggaran terhadap surat perjanjian kontrak kerja.

Terkait pemeriksaan dugaan pungutan yang ada, Kusnadi mengklaim, telah melakukan audit dengan sasaran audit yaitu, dugaan pungutan ke giatan komputer, dugaan pungutan kegiatan sekolah, dugaan pungutan kegiatan pemasangan proyektor, dan dugaan pungutan terkait buku sekolah.

"Hasilnya, intinya ada mekanisme pungutan yang tidak sesuai dengan Permendikbud. Sementara itu, sanksinya belum diputuskan dan sedang dibahas oleh komisi disiplin nanti," kata dia. (alkhaledi kurnialam ed:mas alamil huda)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement