REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada 31 Agustus 2019. KPU akan menetapkan sebanyak 575 caleg DPR RI dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang mengisi kursi tersebut. "Iya, penetapan dilakukan DPR pada 31 Agustus," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Kamis (29/8).
Penetapan melalui rapat pleno terbuka akan dihadiri oleh partai politik (parpol) peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga Komisi II DPR RI. Penetapan ini akan dilakukan langsung di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. "Dihadiri parpol, Komisi II, Bawaslu RI, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI, TNI/Polri, dan teman-teman LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)," kata dia.
Ilham menjelaskan, penetapan dilakukan dengan membacakan perolehan suara dan kursi per dapil. Setelah itu, dilaksanakan penetapan caleg DPR RI terpilih dengan membacakan nama-nama calegnya. "Dibacakan perolehan suara partai per dapil dan perolehan kursinya. Kemudian juga dibacakan caleg terpilihnya," tutur Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap setiap undangan menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI terpilih. Sebab, menurut dia, penetapan itu merupakan momentum bersejarah bagian dari tahapan pemilu 2019.
"Mereka boleh hadir boleh enggak, tidak wajib. Artinya tentu kami mengharapkan mereka semua hadir, karena ini kan momentum bersejarah, momentum penting dalam tahapan pemilu," jelas Arief di Gedung MK, Rabu (28/8). Ia mengaku telah menandatangani surat undangan rapat pleno terbuka penetapan caleg DPR dan DPD RI terpilih. Sejumlah surat undangan itu telah dikirim ke para pihak terkait.