REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaan korupsi dana laim BPJS Kesehatan dengan terdakwa dr Onni Habie (58 tahun) dan Meta Susanti (38) mulai disidangkan.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 7,715 miliar ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/8).
JPU Wahyu Sudrajat, mengatakan, kedua terdakwa mantan pejabat UPT RSUD Lembang tersebut menyalahgunakan kewenangannya. Terdakwa dr Onni merupakan mantan Kepala RSUD Lembang sedangkan Meta sebagai bendahara di rumah sakit milik Pemkab Kabupaten Bandung Barat. Selama periode 2017 hingga 2018 keduanya melakukan korupsi dana klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,715 miliar.
Korupsi tersebut dilakukan secara bertahap yaitu pada tahun 2017 dana kalim BPJS Kesehatan masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp 5,522 miliar dan sampai bulan September 2018, Rp 5,885 miliar. Sehingga dana klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rekening sebesar Rp 11,407 miliar. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan daerah.
Namun, kata JPU, kedua terdakwa hanya menyetorkan Rp 3,712 miliar ke kas daerah. Sedangkan sisanya sebesar Rp 7,715 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut jaksa, uang negara yang digunakan probadi oleh terdakwa Onni sebesar Rp 2,16 miliar sedangkan yang digunakan Meta sebesar Rp 5,56 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah dan rumah di sejumlah daerah. Sejumlah mobil mewah, 16 buah tas mewah merek Guci, perhiasan, mebeler, dan lain-lain. Sejumlah aset tersebut telah disita penyidik Polda Jabar. Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni, akan digelar pekan depan.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.