Jumat 22 Mar 2019 20:06 WIB

Pemkab Muba Biaya Berobat Penduduknya Melalui BPJS Kesehatan

Sebanyak 548.588 jiwa penduduk Muba telah terdaftar sebagai peserta JKN dan KIS.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang Andi Ashar (kiri) pada rapat bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi membahas cakupan kepesertaan JKN-KIS pasca UHC (Universal Health Coverage).
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang Andi Ashar (kiri) pada rapat bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi membahas cakupan kepesertaan JKN-KIS pasca UHC (Universal Health Coverage).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu daerah di  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang Andi Ashar, sejak dilaksanakannya launching Universal Health Coverage (UHC) bersama Bupati Muba Dodi Reza Alex per 1 Maret 2019 sudah 97 persen atau 548.588 jiwa penduduk Muba telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Kabupaten Muba ini unik karena penduduknya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan masih bisa didaftar ke BPJS dan langsung aktif pada hari yang sama sehingga biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang Andi Ashar, Jumat (22/3).

Andi Ashar menjelaskan, pembiayaan jaminan pelayanan kesehatan kelas III melalui BPJS Kesehatan bagi penduduk Muba tersebut, bukan gratis melainkan di biayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muba. 

“Jadi saat ini warga Muba sudah memiliki jaminan kesehatan, selanjutnya adalah menyosialisasikan ke masyarakat walaupun belum memiliki JKN-KIS masih tetap bisa berobat dengan menunjukkan Kartu keluarga atau Kartu Tanda Penduduk Muba,” ujarnya

Sementara itu menurut Sekretaris Daerah (Sekda Muba) Apriyadi pada rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Muba dengan Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang membahas cakupan kepesertaan JKN-KIS pasca UHC, sejak 2019 Bupati Muba Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana APBD sebesar Rp 35 miliar untuk membuatkan asuransi BPJS kepada 232.000 warga Muba dari basis data terpadu atau BDT.

“Walaupun pembiayaannya sudah diasuransikan oleh Pemerintah Kabupaten Muba, ke depan Pemerintah Kabupaten Muba tetap meningkatkan dan memaksimalkan sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan pada setiap Puskesmas,” katanya.

Kepala BPJS cabang Palembang Andi Ashar juga menyoroti masih adanya badan usaha atau perusahaan di Musi Banyuasin yang tidak mendaftarkan jaminan kesehatan karyawannya ke BPJS dengan dengan alasan karyawannya hanya buruh tetap atau kontrak dan ini menjadi beban Pemkab Muba kepada BPJS Kesehatan.

Terhadap masalah jaminan kesehatan bagi karyawan badan usaha dan perusahaan tersebut, Apriyadi mengimbau, agar perusahaan yang karyawannya menunggak bahkan belum mendaftar ke BPJS Kesehatan untuk segera diselesaikan. 

“Selesaikan segera jaminan kesehatan tenaga kerjanya, jika tidak Pemkab Muba akan menerapkan sanksi pelayanan publik. Saat ini tercatat dari 58.939 karyawan perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja hanya 13.678 karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan. Kami imbau segeralah daftarkankan karyawannya ke BPJS Kesehatan,” kata Apriyadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement