Kamis 29 Aug 2019 17:25 WIB

WP KPK Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Aktivis Pengawas Pansel

Dua aktivis antikorupsi dan juru bicara KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyayangkan aksi pelaporan terhadap dua aktivis antikorupsi, Asfinawati dan Adnan Topan Husodo serta Febri Diansyah ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8). Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pelaporan ke kepolisian tersebut mengancam aksi kritis para pegiat antikorupsi, dalam proses seleksi para calon pemimpin (capim) KPK yang saat ini sedang memasuki babak puncak.

“Orang-orang yang dilaporkan merupakan orang yang selama ini dikenal sangat antikorupsi, dan kritis mengawal jalannya proses seleksi capim KPK,” kata Yudi, dalam keterangan pers WP KPK yang diterima di Jakarta, pada Kamis (29/8).

Baca Juga

Yudi menilai, pelaporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aksi-aksi pegiat antikorupsi yang selama ini kerap mengkritisi kecacatatan dan kejanggalan dalam proses seleksi para capim KPK 2019-2023. Kritik tersebut, kata Yudi sebetulnya bermaksud agar proses seleksi capim KPK yang dilakukan oleh Pansel Capim KPK menghasilkan para komisioner KPK yang sesuai dengan harapan publik. Pun agar sesuai dengan semangat memerangi para koruptor.

“Tentu pelaporan ini diharapkan tidak membuat takut akan kriminalisasi terhadap suara-suara yang menginginkan adanya capim KPK yang berintegritas,” kata Yudi.

Pada Rabu (28/8), seorang bernama Agung Zulianto melaporkan Asfinawati, Adnan, dan Febri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana penyebaran kebohongan publik. Asfina adalah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Adnan, kordinator lembaga masyarakat Pemantau Antikorupsi (ICW). Keduanya, bersama aktivis-aktivis antikorupsi dan hukum di seluruh Indonesia, membentuk Koalisi Sipil Pengawas Proses Seleksi Capim KPK. 

Sedangkan Febri, adalah Juru Bicara di KPK yang selama ini juga kerap mendukung aksi-aksi kaolisi sipil para aktivis antikorupsi. Berdasarkan surat tanda bukti pelaporan, TBL/4360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Agung menyebut ketiga terlapor itu menyebarkan kabar bohong sepanjang Mei sampai Agustus 2019. Tak ada penjelasan dalam bukti pelaporan itu, tentang kabar bohong apa yang dimaksud.

Namun mengacu pelaporan itu, pelapor meminta Polda Metro Jaya menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.  Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, membenarkan pelaporan tersebut.

“Memang ada pelaporan terhadap terlapor tiga orang yang dimaksud,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (29/8).

Argo menerangkan, ketiga terlapor tersebut, menurut pelapor menyampaikan kabar bohong terkait proses seleksi capim KPK. Kabar bohong tersebut kata Argo, juga menyasar Pansel Capim KPK.

Menurut Argo, menurut pelapor, ada sekitar tiga isu bohong yang disampaikan ketiga terlapor. Pertama tentang pernyataan tentang proses tidak adil dan transaparan seleksi capim KPK yang dijalankan oleh Pansel Capim KPK. Kedua, adanya pernyataan dari terlapor tentang tuduhan gratifikasi para capim KPK kepada Pansel Capim KPK. Juga terkait tuduhan bohong para terlapor tentang kedekatan sejumlah capim KPK, dan Pansel Capim KPK kepada institusi kepolisian, dan terkait kebohongan menyangkut tuduhan LHKPN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement