Kamis 29 Aug 2019 20:47 WIB

Ditanya TPPU, Wakapolda Kalbar Buat Bingung Pansel

Pansel bertanya soal unsur paling penting dalam TPPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (kanan) berbincang dengan anggota Pansel KPK Hendardi (kiri) sebelum menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (kanan) berbincang dengan anggota Pansel KPK Hendardi (kiri) sebelum menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) 2019 kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap  tujuh kandidat komisioner KPK pada Kamis (29/8). Wakapolda Kalbar Sri Handayani, menjadi salah satu peserta wawancara dan uji publik di hari ketiga.

Dalam wawancaranya Sri sedikit kebingungan saat menjelaskan teori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Awalnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mencecar Sri ihwal pemahamannya terkait TPPU. 

Baca Juga

"Tidak mendalami tentang TPPU tapi saya tahu. TPPU yang dilihat di sini bahwa intinya untuk subjek UU TPPU itu lebih merujuk kepada ke mana hasil TPPU tersebut. Sedangkan subjek tindak pidana korupsi mengacu pada pelaku korupsi tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," jelas Sri kepada Yenti. 

"Baik baik, makanya karena ibu polisi Wakapolda mesti mendalam. Saya ingin bertanya walaupun ini bukan ujian, unsurnya apa saja sih yang paling penting dalam TPPU ?," tanya Yenti lagi.

Soal pertanyaan ini, menurut Sri Handayani, baik unsur dari TPPU tersebut itu tentunya  disampaikan di sini bahwa berdasarkan UU tersebut adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi.

Korupsi, kata Sri, juga terkait dengan masalah penyuapan. Hasil tindak pidana terkait harta kekayaan tersebut yang diperoleh dengan tindak pidana korupsi penyuapan narkotika psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian.

"Saya baru mendalami UU tersebut, baru mendalami TPPU tersebut, karena memang tadinya saya tidak mendalami TPPU tersebut. Dari isi UU tersebut saya sampaikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," jawabnya.

"Maaf Bu ya saya denger ibu malah jadi tambah bingung saya," ujar Yenti saat mendengar jawaban Sri.  

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019 kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap terhadap tujuh kandidat komisioner KPK. Uji publik hari ketiga ini masih berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). 

Di hari terkahir, sebanyak enam capim KPK yang menjalani uji publik tersebut adalah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo, dan Wakapolda Kalbar Sri Handayani.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement