BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bogor berinsial A (17) tewas setelah terlibat perkelahian duel gladiator dengan seorang siswa lainnya yang berinisial J (17).
Kapolres Bogor AKBP Andy Mohammad Dicky mengatakan, insiden tersebut terjadi di depan PT Vaksindo II, Kampung Baru, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (22/8) sekira pukul 23.30 WIB.
Akibat dari perkelahian tersebut korban terkena sabetan celurit di bagian tangan sebelah kanan dan paha kaki sebelah kanan serta kepala. "Korban meninggal dunia," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Senin (2/9).
Dicky menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui pesan singkat untuk janjian melakukan duel gladiator di depan PT Vaksindo II.
"Motif dari kasus ini didasari karena dari diri remaja ini ada semacam ingin pembuktian diri dan saling menantang dengan cara yang negatif. Mereka pergi menggunakan sepeda motor untuk menuju lokasi. Setelah bertemu antara korban dan pelaku akhirnya melakukan duel satu lawan satu dengan menggunakan alat senjata tajam jenis celurit," kata Dicky.
Dia mengatakan, pelaku J akan dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 atau pPasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku gladiator ini akan bisa dipenjara tujuh hingga 15 tahun," kata Dicky.
Dia berharap kejadian yang serupa tidak terjadi kembali di Kabupaten Bogor dan meminta masyarakat ikut berperan mencegah terjadinya perkelahian antarpelajar.
"Kita amat prihatin atas kejadian ini, kita berharap di Bogor ini ada penanganan terhadap anak yang terlibat tawuran agar ada perlakuan yang khusus dan kita meminta kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mengawasi anak kita terutama kepada orang tua, jangan sampai hal ini terulang kembali," ungkapnya.