Senin 02 Sep 2019 13:36 WIB

Presiden Diminta Ambil Alih Tugas Pansel Capim KPK

Pusako menilai kredibilitas Pansel menjadi polemik publik.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Teguh Firmansyah
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (kanan) bersama anggota Pansel KPK Hendardi (tengah) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Ganarsih (kanan) bersama anggota Pansel KPK Hendardi (tengah) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya mengakhiri polemik seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengambilalih tugas panitia seleksi (pansel).

Menurut dia, Presiden bahkan bisa membentuk pansel baru untuk melakukan seleksi ulang kepada kandidat capim KPK.

Baca Juga

"Karena kredibilitas pansel diributkan publik, ada baiknya Presiden yang mengambil alih. Pada titik ini Presiden dianggap paling mampu mengubah rasa tidak percaya publik kepada pansel dan menimbulkan harapan bahwa KPK tidak dihancurkan melalui pansel pilihan Presiden," ujar Feri ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (2/9). 

Pihaknya mendorong agar Presiden bisa memecah kebuntuan terkait polemik seleksi capim KPK ini. Pasalnya, kata Feri, berdasarkan pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presidenlah yang menentukan 10 nama capim untuk diserahkan ke DPR.  

Jika Presiden tidak memberikan mandat agar pansel KPK yang memilih 10 nama, maka mereka harus menyerahkan 20 nama capim itu kepada Presiden. Berdasarkan aturan yang sama, Presiden diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan 10 nama terbaik yang akan diserahkan ke DPR.  

"Dorongannya iya begitu (untuk mengambilalih seleksi), tetapi tidak harus diumumkan sekarang (nama-nama capimnya). Pasal 30 UU KPK memberikan tenggat waktu 14 hari bagi Presiden untuk membertimbangkan 20 nama menjadi 10 nama, " tuturnya. 

Sehingga, pengambilalihan yang dimaksud adalah sikap tegas Presiden untuk memberikan jawaban kepada publik atas dugaan nama-nama capim tidak kredibel. 

"Bahkan Presiden dapat meminta diadakan seleksi ulang dengan membentuk pansel baru. Hal itu sangat bisa dilakukan sebab memang merupakan kewenangan Presiden," tegasnya.  

Sementara itu, pada Rabu (28/8) lalu, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, mengatakan nama-nama capim hasil seleksi tidak akan diumumkan oleh pansel. Pihaknya akan menyerahkan nama-nama capim KPK kepada Presiden Jokowi.

Sehingga, pansel menyerahkan kepada Presiden apakah 10 nama itu akan diumumkan lebih dulu atau langsung diserahkan kepada DPR. Adapun berdasarkan jadwal, pansel akan menyerahkan 10 nama capim ini kepada Presiden sore ini.

Berdasarkan tahapan seleksi capim KPK, pendaftaran bakal capim telah dibuka sejak 17 Juni hingga 4 Juli 2019. Setelah itu, pansel melakukan serangkaian seleksi meliputi administrasi, uji kompetensi, psikotes, profile assessment, dan wawancara.

Nantinya, setelah pansel menyerahkan 10 nama kepada Presiden, selanjutnya nama-nama itu disampaikan ke DPR untuk keperluan fit and proper test. DPR kemudian memilih lima orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement