Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)
Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencari suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Bara, Senin (2/9/2019).
Meski telah melewati batas waktu yang ditentukan pada tanggal 31 Augustus 2019, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih mengkaji masalah perpanjangan waktu tinggal.
Advertisement