REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG GADING -- Rumah Zakat melakukan penandatanganan akta Yayasan Pendidikan Juara Berdaya, (2/9). Seluruh Kepengurusan Yayasan Pendidikan Juara Berdaya menindak lanjuti pembuatan akta pendirian yayasan pendidikan yang di inisisasikan oleh Rumah Zakat.
Mereka yang ikut di dalamnya termasuk Fauzi selaku Fasilitator Desa Berdaya Rumah Zakat Suka Maju sekaligus menjabat Ketua Yayasan. Penandatangan ini dilakukan di Masjid Nurul Huda Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian, Lampung.
Rumah Zakat melakukan penandatanganan akta Yayasan Pendidikan Juara Berdaya, (2/9).
Ini adalah langkah kedua setelah kemarin Kepengurusan Yayasan mengajukan pembuatan Akta Pendirian Yayasan guna nantinya akan dibawa ke Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara dalam rangka melegalkan Lembaga Pendidikan di bawah naungan yayasan, yang saat ini ada adalah TKIT Juara Tanjung Tiram dan Rumah Belajar Juara Suka Maju.
Pembuatan akte pendirian ini dikenakan dana sebesar Rp 4.000.000 yang dananya diambil dari infaq donatur, Kas TK, dan juga dana sosial KUBE JAUZUL Hind. Setelah penandatanganan ini, akan di urus ke Kemenkumham untuk pembuatan SK dan Akta Pendiriannya selama 1 pekan setelah penandatangan ini. Selanjutnya, akan diproses ke dinas setempat untuk mendapatkan Izin Operasional dari masing masing lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan Pendidikan Juara Berdaya.