Kamis 05 Sep 2019 18:28 WIB

Tipu Puluhan Orang, Calo ASN Ini Akhirnya Ditangkap

Pelaku menipu 20 orang dengan janji bisa lolos jadi ASN

Polres Kota Batu mengungkap penangkapan dua pelaku penipuan PNS di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Kota Batu mengungkap penangkapan dua pelaku penipuan PNS di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Polres Kota Batu akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan bernama Damako Siada alias Diko alias Rudi Wiroharjo (35) dan Moh. Kharis Slamet Waluyo (33). Keduanya terbukti telah menipu 20 orang dengan janji bisa lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakapolres Kota Batu Kompol Zein Mawardi, menerangkan, penipuan dilaporkan mulai terjadi sejak awal 2014. Pelaku Damako saat itu berkenalan dengan korban Muhadib (59). Keduanya mengenal satu sama lain sejak melakukan bisnis ternak burung kenari di rumah tersangka, Desa Junrejo, Kota Batu.

Setelah itu, pelaku Damako mengaku bekerja sebagai ahli IT kepada korban. Pelaku bercerita selalu diminta Polda Jatim untuk melacak nomor telepon. Tersangka juga berpura-pura memiliki kenalan pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

 

Dari kenalan tersebut, pelaku bercerita bahwa ia bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS. Syaratnya dengan menyerahkan nama peserta dan formasi yang diikuti. "Juga nomor pendaftaran dan biaya operasional," terang Zein kepada wartawan di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).

Mendengar informasi tersebut, korban pun mempercayainya hingga mau memberikan sejumlah persyaratan diminta. Hal ini termasuk penyerahan bukti transfer kepada tersangka sebesar Rp 85 juta pada 22 Juni 2014. Kemudian melakukan transfer kembali sekitar Rp 80 juta pada 10 Januari 2019.

"Tapi sampai tahun 2019 janjinya tidak terealisasi sehingga korban melaporkannya," tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Damako dan rekannya di kediaman masing-masing. Berdasarkan laporan, kedua pelaku telah melakukan aksi serupa pada 20 orang dari wilayah berbeda. Tidak hanya di Batu, tapi juga di Semarang, Bali dan sebagainya.

Atas aksinya ini, kedua tersangka pun dikenakan Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP Junto 64 ayat 1 KUHP. Mereka mendapat ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement