Jumat 06 Sep 2019 21:31 WIB

Ganjil-Genap Segera Diberlakukan di 25 Ruas Jalan di DKI

Uji coba ganjil-genap selama ini dinilai berhasil menurunkan volume kendaraan.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta segera diberlakukan kebijakan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019. Uji coba ganjil-genap selama ini dinilai berhasil menurunkan volume kendaraan.

“Waktu pemberlakuan mulai 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga

Syafrin mengatakan, landasan hukum perluasan kawasan itu, yakni peraturan gubernur yang saat ini sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan. Sementara ini, landasan hukum itu masih dalam proses perundangan.

Menurut dia, dengan diterapkannya perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta, dapat menurunkan volume lalu lintas kendaraan dengan target mencapai 40 persen. Pada saat uji coba sebelumnya, kata Syafrin, penurunan volume kendaraan sekitar 25 persen.

“Volume lalu lintas kita bisa ditekan dan yang utama terjadi penurunan kualitas udara Jakarta,” harap Syafrin.

Syafrin berharap dukungan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat setelah pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap. Perluasan kawasan itu diharapkan dapat memberikan kinerja perbaikan lalu lintas, perbaikan kondisi lingkungan, dan kualitas udara sesuai yang diharapkan dalam perencanaan selama ini.

Ruas jalan itu yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim. Berikutnya, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan K.S. Tubun).

Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya). Selain itu, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement