Ahad 08 Sep 2019 12:35 WIB

Satu Caleg DPR Terpilih tak Serahkan Laporan Harta

KPU tidak merekomendasikan caleg tanpa laporan harta dilantik pada 1 Oktober.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan ada satu calon anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 7 September 2019. Caleg itu adalah Muhammad Rapsel Ali dari Partai Nasdem daerah pemilih Sulawesi Selatan I.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu caleg yang bersangkutan menyerahkan LHKPN. Akan tetapi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) maka caleg yang tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditetapkan tidak diajukan namanya ke Presiden untuk dilantik.

Baca Juga

"Iya (masih ditunggu), tetapi tidak kita ajukan ke presiden untuk dilantik, sampai yang bersangkutan menyerahkan," ujar Ilham saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (8/9).

LHKPN merupakan salah satu syarat bagi anggota DPR terpilih untuk dilantik secara resmi pada 1 Oktober mendatang. Persyaratan itu sudah diatur secara resmi dalam PKPU, calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu minggu setelah penetapan calon terpilih.

Jika caleg tak menyerahkan, maka konsekuensinya ialah nama yang bersangkutan tak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik. KPU akan mengajukan namanya untuk dilantik setelah LHKPN diserahkan oleh caleg yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ilham menuturkan, berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rapsel Ali mengaku bakal menyampaikan LHKPN satu minggu sebelum pelantikan calon legislatif terpilih atau 1 Oktober 2019. KPU sudah menjelaskan terkait PKPU tersebut dan meminta Rapsel menghubungi KPU untuk informasi selanjutnya.

Berdasarkan komunikasi KPU dengan DPP Nasdem, partai pimpinan Surya Paloh itu mengaku akan mengikuti kebijakan KPU. Kemudian siap dengan akibat keterlambatan penyerahan LHKPN calegnya.

"Hasil koordinasi help desk KPU dan LO (liaison officer) DPP Nasdem, bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," kata Ilham.

Di sisi lain, Ilham menambahkan, 134 calon anggota DPD terpilih seluruhnya telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Sehingga, seluruh nama caleg DPD terpilih bakal direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement