Senin 09 Sep 2019 09:26 WIB

Komisi III DPR Mulai Lakukan Uji Kelayakan Capim KPK

Komisi III DPR memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan 10 Capim kpk

Capim KPK.
Foto: Republika
Capim KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pada Senin (9/9). Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.

Pembuatan makalah tersebut akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Senin (9/9) pukul 14.00 WIB. Sebelum pelaksanaan pembuatan makalah, Komisi III DPR mengundang Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK untuk meminta menjelasan terkait proses seleksi asesmen.

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih mengumumkan 10 nama yang lolos tahap seleksi dan diserahkan kepada Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (2/9).

Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.

Seperti diketahui, 10 nama calon pimpinan KPK yang diumumkan oleh panitia seleksi menuai pro dan kontra. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai jika hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK cacat hukum. Panitia Seleksi (Pansel) telah meniadakan salah satu syarat Capim berdasarkan Undang-Undang (UU).

Samad memaparkan, ada 11 syarat bagi seseorang untuk lolos sebagai capim KPK bersasarkan UU KPK pasal 29. Salah satu ketentuannya adalah telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Nah kemudian kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (7/9).

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar adanya kritikan terhadap hasil panitia seleksi (Pansel) Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, JK menegaskan, kritikan tersebut tidak akan mempengaruhi pemerintah dan Pansel KPK dalam proses seleksi.

Menurut JK, Pansel KPK yang dibentuk Pemerintah saat ini sudah berdasarkan perundangan, yakni independen. JK mengungkap, Pansel juga telah terbuka dan transparan dalam menyeleksi ratusan orang yang hingga kini mengerucut ke 10 nama untuk kemudian diserahkan ke DPR.

"Ada yang senang dan tidak senang, ya, nggak apa apa. Tapi pansel dan pemerintah tidak bisa dipengaruhi dengan pendapatan begitu. Kalau semua ditanya, tidak mungkin Anda semua pendapat diterima," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement