Senin 09 Sep 2019 12:33 WIB

Menhub: 100 Mobil Listrik Untuk Operasional Kemenhub

Mobil listrik khusus di lingkungan Kemenhub direncanakan tersedia tahun ini.

Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong pemerintah. "Pengadaan mobil listrik ini inginnya dari tahun ini," kata Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Ahad (8/9).

Menurut dia, bentuk pengadaan itu kemungkinan akan dilakukan dalam bentuk leasing yang bakal diperuntukkan bagi pejabat Kemenhub. Namun, Menhub mengaku tidak hafal berapa anggaran yang dialokasikan untuk itu.

Baca Juga

Budi Karya Sumadi optimistis bahwa dalam beberapa tahun ke depan penggunaan mobil listrik akan semakin optimal karena terdapat berbagai manfaat seperti kondisi udara yang akan menjadi semakin bersih. Ia juga mengutarakan harapannya agar Indonesia ke depannya juga dapat menjadikan mobil listrik sebagai komoditas ekspor. Hal itu juga menjadi tujuan sinergi Kemenhub, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) meyakini penggunaan kendaraan listrik akan mengurangi tingkat polusi di kota-kota besar di Indonesia. Pemanfaatan nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai menjadi prioritas pelarangan ekspor bijih nikel.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery Untuk Transportasi Jalan. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai bahan baku terbaik di dunia untuk meproduksi baterai lithium ion, yaitu bijih nikel kadar rendah atau yang biasa disebut limonite (kandungan nikel 0,8-1,5 persen) ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement