REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendorong seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk melakukan prosedur sebelum membuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Hal ini dilakukan agar meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari limbah tersebut.
"Ada aturan dari transporter atau pihak ketiga yang mengangkut limbah dari Fasyankes, yaitu pengangkutan dilakukan ketika limbah sudah mencapai lima kilogram. Ini menjadi masalah bagi Fasyankes skala kecil seperti Puskesmas dan klinik. Karena setiap hari limbah mereka tidak mencapai angka tersebut," ujar Kasi Penaatan Lingkungan DLHK Kota Depok, Diah Pusporini, usai kegiatan Sosialisasi Limbah B3 Kepada Fasyankes, di Aula Perpustakaan Kota Depok, Senin (9/9).
Menurut Diah, kendala lain timbul saat pengangkutan harus tetap dilakukan, namun dikenakan biaya minimum. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya memberi solusi agar limbah dititip pada Fasyankes yang memiliki kelengkapan memadai.
Pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengolahan Limbah B3, disebutkan bahwa ada aturan depo pemindahan dari Fasyankes satu ke Fasyankes lainnya yang memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan berizin. "Jadi, boleh saja dititip untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan," kata Diah.
Dia menambahkan, pihaknya juga menegaskan, limbah B3 hanya bisa disimpan di dalam TPS maksimal dua hari. Lebih dari itu, Fasyankes harus memiliki TPS khusus yang memiliki pendingin di bawah suhu nol derajat celcius. Fungsinya untuk membunuh bakteri.
"Biasanya di rumah sakit besar, mereka sudah menjalankan prosedur dengan baik termasuk memiliki kelengkapan sesuai aturan yang ditetapkan. Untuk itu, kami harap Puskesmas maupun klinik bisa menjalin kerja sama dalam hal pengelolaan limbah B3," tutur Diah.