Selasa 10 Sep 2019 08:11 WIB

Kondisi Habibie Berangsur Membaik

Untuk sementara waktu Habibie belum diizinkan untuk dikunjungi.

Presiden ketiga RI BJ Habibie memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden ketiga RI BJ Habibie memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi presiden Indonesia ketiga Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie terus membaik. Kabar gembira ini disampaikan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, Senin (9/9).

Pada Ahad (8/9) lalu, BJ Habibie dikabarkan menjalani perawatan medis yang intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Hingga Senin (9/9), pelopor industri dirgantara dalam negeri itu masih dirawat tim medis.

Menurut Setya, informasi terkini mengenai mantan menteri negara riset dan teknologi (menristek) itu berdasarkan laporan ketua Tim Dokter Kepresidenan (TDK), Prof dr Arsil Sani. “Alhamdulillah, tadi pagi (Senin, 9/9) saya mendapat berita dari Kabag Bagian Kesehatan menyampaikan update dari Ketua Tim Dokter Kepresidenan, Prof dr Arsil Sani, bahwa kondisi beliau (Habibie) membaik,” ujar Setya Utama di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan TDK untuk membantu perawatan Habibie di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Tim tersebut terdiri atas 44 orang dokter yang memiliki kepakaran dalam berbagai bidang medis, seperti spesialis penyakit jantung dan sistem saraf.

“Lengkap. Semua spesialis kedokteran lengkap di sana ada 34 orang. Kemudian, ada dokter pribadi presiden berjumlah 10 orang. Untuk presiden, ada enam (dokter) yang melekat. Untuk wapres (wakil presiden), ada empat yang melekat,” jelas Setya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah akan menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan Habibie. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Karena, UU Tahun 78 memberikan pembiayaan menyeluruh kepada mantan presiden dan mantan wapres. Dalam hal ini, juga di-cover pemerintah seluruhnya. Pembiayaan di mana pun beliau dirawat,” ucap Setya.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 juga mengatur, baik presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden berhak memperoleh fasilitas perawatan di rumah sakit rujukan utama, yakni RSPAD, dan rumah-rumah sakit rujukan pembantu, seperti RS TNI Angkatan Udara, RS TNI Angkatan Laut, RS Kepolisian, atau RS Palang Merah Indonesia.

photo
Tampilan patung Presiden Indonesia ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie memegang pesawat yang masih dalam tahap pembangunan di Isimu, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (3/1/2019).

Pada Ahad (8/9) lalu, sosok kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, itu diketahui belum diperbolehkan untuk menerima tamu. Sebab, pihak dokter masih mengharuskannya untuk beristirahat secara penuh. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses pemulihan yang bersangkutan.

“Sesuai dengan petunjuk tim dokter untuk sementara waktu Bapak Habibie belum diizinkan untuk dikunjungi,” ujar sekretaris pribadi Habibie, Rubijanto, Ahad (8/9).

Rubijianto juga meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia demi kesembuhan Habibie. Dia berharap, mantan presiden yang kini berusia 83 tahun itu dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

“Kami atas nama keluarga memohon kehadirat Allah SWT agar beliau segera diberikan kesembuhan dan kesehatan agar dapat beraktivitas kembali,” kata Rubijanto.

Pada Maret 2018 lalu, Habibie sempat dilarikan ke rumah sakit Klinikum Starnberg di Muenchen, Jerman. Penyebabnya, klep jantung pendiri Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) tersebut sempat bocor sehingga memerlukan penanganan medis segera.

Dari Jakarta, Presiden Jokowi mengirimkan dokter kepresidenan ke Jerman untuk memantau langsung kondisi kesehatan Habibie. Pada 16 Agustus 2019 lalu, Habibie tidak sempat menghadiri Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Indonesia (MPR). Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan saat itu mengatakan, Habibie tidak bisa datang karena alasan kesehatan. n. dessy suciati saputri/haura hafizhah ed. hasanul rizqa

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement