REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengajukan anggaran sebesar Rp 17,82 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo pada 2020. Anggaran ini akan dibagi untuk 15 tahapan pilkada.
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengatakan, dalam melaksanakan Pilkada serentak 2020, persiapan pertama berupa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diharapkan KPU kabapaten/kota atau KPU provinsi bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2019.
"KPU Solo bekerja sama dengan Pemkot Solo sampai saat ini sudah melakukan kerja sama terkait penyusunan anggaran. Anggaran yang kami susun sebesar Rp 17,82 miliar. Harapannya untuk beberapa tahapan kegiatan," papar Kajad kepada wartawan di Kantor KPU Solo, Selasa (10/9).
Berdasarkan Undang-Undang, tahapan Pilkada berupa tahapan persiapan dan pelaksanaan. Namun, dari tahapan tersebut, KPU Solo membagi menjadi 15 tahapan untuk dianggarkan.
"Anggaran ini asumsi kami untuk tiga pasangan calon. Karena diprediksi di DPRD Kota Solo bisa muncul dua pasangan calon kalau secara perhitungan, kemudian di perseorangan kami memberikan kesempatan untuk satu calon," jelasnya.
Terkait dengan NPHD tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Mendagri No 54 Tahun 2019 mengenai pencairan NPHD untuk hibah Pilkada. Pencairan hibah tersebut harus terbagi menjadi tiga tahap, masing-masing 40 persen, 50 persen dan 10 persen.
Sesuai Permendagri 54/2019 maupun PKPU 15/2019, NPHD harus bisa dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan. KPU Solo menargetkan 1 Oktober 2019 sudah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU Solo dengan Pemkot Solo.
Pencairan tahap pertama 40 persen bisa dicairkan 14 hari setelah NPHD di tandatangani. "Jadi 14 harinya nanti harapan kami setelah NPHD di tandatangani akan mencairkan 40 persennya dari anggaran Rp 17,82 miliar tersebut sekitar Rp 7 miliar," ucapnya.
Kemudian, tahap kedua dilaksanakan sekitar empat bulan sebelum pemilihan dilaksanakan, yakni 23 Mei 2020, sebesar 50 persen dari Rp 17,82 miliar yakni Rp 8,9 miliar. Tahap terkahir satu bulan sebelum pemungutan suara yaitu 23 Agustus 2020 harapannya mencairkan 10 persennya atau Rp 1,7 miliar.
"Pengajuan kami angkanya sudah fix. Tapi perlu dibahas di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) apakah akan merasionalisasi lagi atau akan menyetujui semua usulan yang dilaksanakan oleh KPU Solo," ungkapnya.
Menurutnya, anggaran tersebut sudah beberapa kali dibahas dengan Pemkot melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD ). Saat pembahasan anggaran tersebut sudah mengalami banyak rasionalisasi. Namun, KPU Solo juga mempertahankan kebutuhan anggaran sesuai kebijakan dari KPU RI. Dia mencontohkan, KPU daerah harus menganggarkan untuk jaminan tenaga kerja di tingkat KPPS, PPS maupun PPK. Jaminannya dikatakan senilai Rp 15 ribu per bulan.