Rabu 11 Sep 2019 07:42 WIB

KPU Solo Ajukan Rp 17,82 Miliar untuk Pilkada 2020

Anggaran itu disiapkan untuk tiga pasangan calon.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengajukan anggaran sebesar Rp 17,82 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo pada 2020. Anggaran ini akan dibagi untuk 15 tahapan pilkada.

Komisioner KPU Kota Solo Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengatakan, dalam melaksanakan Pilkada serentak 2020, persiapan pertama berupa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diharapkan KPU kabapaten/kota atau KPU provinsi bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2019.

"KPU Solo bekerja sama dengan Pemkot Solo sampai saat ini sudah melakukan kerja sama terkait penyusunan anggaran. Anggaran yang kami susun sebesar Rp 17,82 miliar. Harapannya untuk beberapa tahapan kegiatan," papar Kajad kepada wartawan di Kantor KPU Solo, Selasa (10/9).

Berdasarkan Undang-Undang, tahapan Pilkada berupa tahapan persiapan dan pelaksanaan. Namun, dari tahapan tersebut, KPU Solo membagi menjadi 15 tahapan untuk dianggarkan.