REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika belum berencana memblokir akun media sosial tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Veronica Koman. Hingga saat ini, Veronica masih aktif menggunakan media sosialnya untuk mengunggah pemikiran-pemikirannya terkait isu Papua dan Papua Barat, khususnya melalui Twitter.
"Nanti itu tergantung kepada penyidik. Karena itu bagian daripada strategi penyidik. Penyidik kan kadang kadang minta langsung di-take down atau kadang-kadang tidak minta di-take down karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana," kata Menkominfo Rudiantara, Rabu (11/9).
Rudiantara menyebutkan, penyebaran kabar bohong terkait isu Papua dan Papua Barat memang banyak dilakukan melalui media sosial, terutama Twitter. Selain Veronica, Rudiantara menyebut banyak pemilik akun lain yang juga dengan gencar menyebarkan kabar bohong serta meresahkan terkait Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Polisi menyebut Veronica terbukti melakukan provokasi di media sosial Twitter.
Veronica menulis pesannya menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri dan luar negeri. Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.