Kamis 12 Sep 2019 20:17 WIB

Capim KPK Luthfi: Revisi UU KPK Harus Hati-Hati

Revisi UU akan percuma kalau UU yang disahkan justru digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luthfi Jayadi Kurniawan bersiap menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luthfi Jayadi Kurniawan bersiap menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan KPK Luthfi Jayadi Kurniawan mengatakan semua produk hukum, termasuk Undang-Undang KPK, bisa diubah. Namun, ia mengatakan, revisi UU KPK harus dilakukan dengan prinsip hati-hati.

"Semua produk hukum bisa diubah, artinya saya menyetujui adanya perubahan setiap UU, itu juga sudah diamanatkan uu, nah yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali," kata Luthfi menjawab pertanyaan soal sikapnya terhadap Revisi UU KPK dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9).

Baca Juga

Luthfi mengatakan, perubahan UU akan percuma kalau kemudian UU tersebut menjadi bahan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, ia mengingatkan, DPR selaku pihak yang memiliki wewenang mengubah undang-undang agar berhati-hati melakukan perubahan.

Komisi III sempat memberikan pertanyaan lebih lanjut soal salah satu poin revisi UU KPK, yakni soal pengawasan KPK. Soal ini, Luthfi juga memberikan jawaban normatif. Ia mengatakan, KPK memang perlu pengawasan, tetapi metode pengawasannya harus tetap disesuaikan dengan UU.

"Bagaimana teknis pengawasan bagaimana teknis mengawasi terhdap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam, itu bergantung aturan UU yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR," ujar pengajar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR telah berlangsung sejak Senin. Pada Senin, DPR RI mendapat penjelasan dari panitia seleksi (Pansel) yang meloloskan sepuluh calon. DPR juga memberikan undian topik pembuatan makalah pada para calon pimpinan.

Pada Selasa (10/9), DPR RI mendengarkan masukan masyarakat terkait calon pimpinan KPK. Namun, tidak ada aktivis antikorupsi yang hadir. Justru, yang hadir adalah Indonesia Police Watch, Presidium Organisasi Kepemudaan Nasional (Poknas) dan Presidium Relawan Jokowi.

Lalu pada Rabu (11/9) ini, uji kelayakan dan kepatutan pun dimulai hingga Kamis (12/9). Sepuluh nama yang bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah Alexander Marwata, Komisioner KPK; Firli Bahuri, Anggota Polri; I Nyoman Wara, Auditor BPK; Johanis Tanak, Jaksa.

Lalu, Lili Pintauli Siregar, Advokat; Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen; Nawawi Pomolango, Hakim; Nurul Ghufron, Dosen; Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet dan Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement