REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada Kamis (12/9) malam. Unsur pemerintah melibatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pembahasan ini dilakukan hanya sehari setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan kedua RUU ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Rabu (11/9) sore. Surpres ini juga belum dibahas dalam Rapat Paripurna.
“Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan (rapat Badan Musyawarah) boleh,” kata Menkumham Yasonna Laoly sebelum rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, Bamus DPR tinggal menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini. Sementara DPR bersama utusan Presiden tinggal membahas UU yang akan direvisi. “Siapa yang melakukan barang itu kita sami’na wa ato’na,” imbuhnya.
Rapat tersebut juga membahas satu UU lain, yakni revisi UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang memperbolehkan DPR periode selanjutnya membahas RUU yang belum terselesaikan.
Dalam rapat ini, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah diserahkan kepada Baleg DPR RI. Selanjutnya, DPR RI kembali melakukan penyesuaian sebelum akhirnya disahkan.