Jumat 13 Sep 2019 08:27 WIB

Tagih Tunggakan, BPJS Kesehatan Berdayakan Aparat RT/RW

Peserta yang menunggak premi akan terkendala saat hendak mendapatkan pelayanan publik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (kanan) mengikuti rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (kanan) mengikuti rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI di Jakarta, Senin (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberdayakan aparat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk ikut menagih tunggakan iuran peserta mandiri. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti menghubungi peserta melalui sambungan telepon, pesan singkat, hingga mengirimkan kader Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS).

Adapun pelibatan aparat RT/RW, lanjut dia, merupakan langkah terbaru untuk mengingatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang belum melunasi kewajibannya. "Karena, bagaimanapun juga, soal membayar iuran ini, pihak RT/RW lebih paham mengetahui warga yang tidak mampu membayar iuran, atau mampu membayar, tetapi memilih enggan membayar," ujar Fachmi Idris saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengonfirmasi langkah BPJS Kesehatan di daerah yang melakukan uji coba pelibatan aparat RT/RW. Kegiatan itu telah dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini, pihaknya berupaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pem bangun an (BPKP), yaitu penegakan hukum (law enforcement).

"Salah satu opsinya terkait adanya instruksi presiden (inpres) pelayanan publik. Ini akan kami bangun sistemnya dan tengah dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)," ujar dia.

Jika inpres ini berlaku, peserta yang menunggak premi akan terkendala saat hendak mendapatkan pelayanan publik, seperti memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), STNK, atau paspor. BPJS Kesehatan tidak menutup kemungkinan akan menggandeng pihak imigrasi dan kepolisian agar inpres ini dapat diterapkan.

"Semakin cepat kita bicarakan dan sistem dibangun maka itu semakin baik karena bagaimanapun juga kami ingin program bagus ini (JKN-KIS) berke lanjutan," ujarnya. (rr laeny sulistyawati ed.hasanul rizqa)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement