REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pagi Kamis (19/9), di Istana Kepresidenan. Penyerahan surat pengunduran diri Menpora ini dilakukan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," ujar Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta.
Selanjutnya, Presiden akan mempertimbangkan pengganti Imam nantinya untuk memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jokowi berjanji akan mempertimbangkan hal tersebut dalam waktu sehari.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt. Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," kata Jokowi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu. Selanjutnya, KPK akan segera memanggil Menpora ke gedung KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.